Minggu, 02 Agustus 2009

Perkawinan menurut Kristen & Katolik

Agama Kristen-Katolik.

Agama Kristen dan Katolik termasuk agama samawi karena wahyu yang diturunkan berdasarkan firman Illahi kepada Isa Almasih yang juga disebut Yesus Kristus. Kristen berasal dari nama Kristus merupakan gelar kehormatan bagi Yesus, Kristus berasal dari bahasa Yunani artinya di urapi.

Yesus mengajarkan cinta kasih baik kepada Illahi dengan segenap hati pikiran dan jiwa raga dan kepada sesama manusia, dengan cinta kasihnya sebagaimana mengasihi dirinya sendiri.

Sumber ajaran Kristen dan Katolik menggunakan Al Kitab atau yang dikenal dengan Injil artinya Berita Gembira. Ajaran dalam Injil terbagi dua, pertama Perjanjian Lama dan kedua Perjanjian Baru.

Perjanjian Lama mengisahkan penciptaan dan rencana Illahi terhadap manusia sebelum kedatangan Yesus Kristus atau keseluruhan proses menyambut kedatangan juru selamat yang dijanjikan.

Kedatangan Isa Almasih sang juru selamat yang juga disebut Yesus Kristus sebagai guru yang akan menyelamatkan manusia dari segala bentuk keserakahan, keangkaramurkaan agar mendapat kebahagiaan dunia dan akherat.

Ajaran dalam Perjanjian Lama meliputi ;
1. jangan menyembah berhala dan berbaktilah hanya kepada Allah dan mencintaiNya lebih dari segala-galanya;
2. jangan menyebut Tuhan Allahmu dengan ti-dak hormat;
3. Sucikan Hari Tuhan;
4. hormati ibu bapakmu;
5. jangan membunuh;
6. jangan berzinah;
7. jangan mencuri;
8. jangan berdusta;
9. jangan mengingini istri sesamamu;
10. jangan ingin memiliki sesamamu secara ti - dak adil.

Ajaran Perjanjian Baru meliputi;
1. Kasihilah Allah Tuhanmu dengan segenap hati, pikiran dan jiwa ragamu;

2. Kasihilah sesamamu manusia sebagaimana engkau mengasihi dirimu sendiri.

Perjanjian Lama mengisahkan awal mula Illahi menciptakan manusia dan jagad raya ini dilanjutkan kisah-kisah para RasulNya beserta ajaran-ajarannya, sedangkan Perjanjian Baru mengisahkan kedatangan Yesus Kristus untuk menyempurnakan Taurat, kisah perjalanan, perkataan dan kejadian akan datang setelah wafatnya Yesus Kristus, semuanya ditulis atau dibukukan oleh murid-muridnya selanjutnya tulisan kisah-kisah tersebut disebut dengan Injil menurut nama dari murid penulisnya.

Terdapat dua catatan penting dalam tradisi Kristen;

Pertama, pemanfaatan dan optimalisasi berbagai teks yang menekankan keseimbangan antara kasih kepada Tuhan dan kasih kepada sesama manusia.

Kebenaran Iman Kristen muncul kepermukaan dengan tidak menghina agama lain termasuk pendahulu agama Kristen;
Kedua, sumber skriptual perlu dilengkapi dengan wawasan-wawasan yang berasal dari berbagai deklarasi Hak Asasi Manusia. Sejarah perjumpaan antara gereja dan ilmu pengetahuan, Al Kitab tidak mengantisipasi, mencakup atau mengatasi ilmu pengetahuan.

Kejujuran untuk mengakui kenyataan ini telah menjadikan relasi yang sehat antara gereja dan ilmu pengetahuan sehingga membuka kemungkinan proses pembelajaran berdasarkan pengalaman dan penerapan antara tradisi Kristen dan Hak Asasi Manusia.

Dengan demikan gereja tidak tepat apabila hanya diposisikan sebagai gereja yang mengajar tetapi gereja yang belajar.

Gereja perlu belajar dari PBB yang telah menghasilkan deklarasi Hak Asasi Manusia yang dapat melahirkan faham toleransi dan penghargaan terhadap pluralisme.

Teolog moral dari kalangan Katolik melakukan penelusuran asal mula konsep hukum Kodrat berdasarkan pemikiran Yunani dan Romawi tetapi hukum Kodrat secara khusus masih dapat ditelusuri sampai kekurun waktu saat awal, melalui Perjanjian Lama karena Perjanjian Lama di dalamnya mencakup pengertian hukum kodrat ketika membahas tentang pembentukan bangsa Israel.

Didalam Sepuluh Perintah Allah terdapat larangan membunuh, mencuri dan hal ini menunjukan pengakuan atas hak untuk hidup dan hak milik. Perkembangan dalam gereja Katolik kubu progresif mengajarkan bahwa seluruh umat manusia mempunyai kesetaraan dasariah dan hakiki, yaitu sebagai citra Allah. Oleh karena itu, ajaran iman Katolik. Mengakui penciptaan, penebusan dan pengudusan manusia.

Para Uskup sedunia sepakat bahwa pengakuan perlindungan hak pribadi manusia sebagai tugas mulia dan menolak diskriminasi dalam bentuk apapun.

Gereja menolak penggunaan kekerasan dalam mengusahakan pertobatan dan mengundang orang Kristiani untuk menghormati martabat dan hak sesama.

Perkawinan menurut Agama Kristen-Katolik.
Meskipun Kristen dan Katolik keduanya sama-sama menyakini injil sebagai kitab sucinya sebagai Firman Tuhan, tetapi terdapat perbedaan antara Kristen dengan Katolik dan yang membedakan diantara keduanya pada penghormatan Bunda Maria, jika Katolik sangat menghormati Bunda Maria sedangkan Kristen Bunda Maria tidak menjadi prioritas utama dalam penghormatan.

Semasa hidupnya Isa Almasih tidak pernah terikat dalam suatu ikatan perkawinan sedangkan penganutnya Katolik terutama Pastur dan Suster mengikuti kehidupan Yesus Kristus tanpa terikat dalam suatu perkawinan, tetapi Kristen para pendetanya menjalani hidup dan tugasnya dalam penyebaran Injil dapat terikat oleh suatu ikatan perkawinan.

Injil kitab sucinya penganut Kristen dan Katolik tidak mengatur kehidupan khususnya dalam ikatan perkawinan. Ikatan perkawinan antara pria Kristen maupun pria Katolik menurut Kristen dan Katolik tidak ada larangan untuk hidup terikat dalam suatu perkawinan meskipun beda agama demikian juga dengan wanita Kristen maupun Katolik tidak ada larangan untuk mengikat dalam suatu ikatan perkawinan beda agama menurut kitab sucinya.

Tetapi perkawinan beda agama di dalam Agama Katolik, juga menimbulkan reaksi ketidak relaan Uskup Agung Jakarta Mgr. Leo Soekoto yang menyatakan, bahwa perkawinan semacam itu hanya akan menyulitkan anak-anak dalam memilih agama yang dianut orang tuanya.

Pendapat senada juga dikeluarkan oleh Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, Soritua A.E. Nababan yang menyatakan; bagi Gereja urusannya hanya memberkati kedua suami istri, dan tidak menikahkan mereka. Jadi, perkawinan antar agama itu bagi kami sudah sah bila sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.